fs

AMBON,TrendMaluku.com—Koalisi LSM Maluku yang terdiri dari Serikat Rakyat Maluku Bersatu (SERMAKU), Gerakan Sahabat Komandan (DPD GASMEN MALUKU), Aliansi Rakyat Pengawas Jalan Maluku (ARABJAM), dan Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK MALUKU) menggelar aksi di Kantor BPJN Maluku, Rabu (26/8/2026).

Koalisi mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) mempertimbangkan kembali penerbitan SK definitif M. Ulwan Talaohu sebagai Kepala BPJN Maluku dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku sebagai bahan evaluasi.

Koalisi menyoroti dugaan kerugian negara sekitar Rp11,2 miliar yang berkaitan dengan sejumlah permasalahan pekerjaan infrastruktur berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku. Temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti dan dipastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan.

Ketua GPK Maluku, Latu Keliangin, menegaskan Kementerian PU harus memastikan seluruh temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sebelum proses penetapan pejabat definitif dilanjutkan.

“Kami meminta Menteri PU tidak mengabaikan hasil pemeriksaan BPK. Dugaan kerugian negara dan persoalan teknis yang ditemukan harus ditelusuri, diselesaikan, serta dipastikan pertanggungjawabannya,” tegas Latu Keliangin.

Nilai permasalahan tersebut antara lain berasal dari pekerjaan Jalan Namrole-Leksula sekitar Rp517,97 juta, Jalan Namrole-Leksula II Rp972,63 juta, Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako-Modan-Mohe sekitar Rp9,41 miliar, serta pekerjaan preservasi sekitar Rp324,57 juta.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi LSM Maluku menyatakan akan menggelar Aksi Jilid II pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan kembali mendesak Kementerian PU dan pihak terkait menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan temuan BPK secara transparan sesuai ketentuan hukum.

“Dugaan kerugian negara Rp11,2 miliar ini terlalu besar dan tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” tegas Latu Keliangin.(RN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *